Tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
LATAR BELAKANG MASALAH
Penggunaan internet yang semakin
meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunakannya. Dari sisi positif, internet
dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia
layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan
perbedaan waktu. Sedangkan dari sisi negatif, saat ini internet sering
digunakan oleh masyarakat untuk saling menghujat dan mencemarkan nama baik
salah satu pihak. Melalui akun sosial media, mereka menuliskan bahasa yang
kurang pantas dan belum pasti kebenarannya sehingga berujung pada kasus
pencemaran nama baik.
Akhir-akhir ini sering kita
dengar kasus Pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang melalui internet.
Mereka menuliskan kalimat atau cuitan yang dinilai sebagai pencemaran nama
baik. Selain itu ada juga yang dengan sengaja membuat video yang berisi
pencemaran nama baik. Internet yang seharusnya dimanfaatkan dengan bijak, justru sekarang ini menjadi alat bagi
sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi orang lain
dengan menyebarkan fitnah dan melakukan penghinaan terhadap orang atau kelompok
tertentu sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran nama baik. Yang lebih
memprihatinkan adalah pelaku pencemaran nama baik ini banyak yang latar
belakangnya sebagai public figure. Mereka seharusnya memberikan contoh yang
baik bagi masyarakat karena kehidupan mereka selalu di sorot oleh media akan
tetapi justru mereka juga yang berbuat seperti itu. Akibatnya mereka harus
menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu dalam
tugas UAS ini, kami akan membahas tentang pencemaran nama baik yang terjadi di
internet. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan teman-teman semua lebih berhati-hati
mengucap sesuatu melalui media internet. Apabila hal tersebut terjadi maka
harus siap dengan UU ITE yang berlaku.
PENCEMARAN NAMA BAIK
Secara
umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama
baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun
tulisan. Pencemaran
nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.
Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.
Secara tertulis, yaitu pencemaran
yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam
pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
- Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
- Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
- Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi
bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter
bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik
dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika
yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran
nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan
itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)
Terhadap pribadi perorangan.
b)
Terhadap kelompok atau golongan.
c)
Terhadap suatu agama.
d) Terhadap
orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap
para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya
dan pejabat
perwakilan asing.
Larangan
memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU
ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan
institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan
seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan
tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa
mempertanggung jawabkannya.
Selain
pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam
kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan
pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia
hukum.
Berdasarkan
Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
Adanya kesengajaan
2.
Tanpa hak (tanpa izin)
3.
Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan
4.
Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan
di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat
dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut
R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.
Menista secara lisan
2.
Menista secara tertulis
3.
Memfitnah
4.
Penghinaan ringan
5.
Menyadu secara memfitnah
6.
Tuduhan secara memfitnah
MOTIF PENCEMARAN NAMA BAIK
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:- Secara lisan
- Secara tulisan
- Menuduh suatu hal di tempat umum
DAMPAK PENCEMARAN NAMA BAIK
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:- Membekukan kebebasan berekspresi
- Menghambat kinerja seseorang
- Merusak popularitas dan karier
- Perihal pencitraan seseorang atau institusi
PENANGGULANGAN
Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam
menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk
memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui
media electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi
manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan
yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan. Ketika akan melakukan
pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
CONTOH KASUS
Kasus Ahmad Dhani
Ahmad dhani terjerat
kasus pencemaran nama baik karena vlog yang ia buat. Polda Jawa Timur pun telah
menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus
pencemaran nama baik ini karena ucapan Ahmad Dhani di dalam vlog-nya saat ia
mengalami penolakan pada 26 Agustus 2018 silam. Dilansir Tribunnews.com dari
Kompas.com pada Jumat (19/10/2081), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada
masalah hukum. Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam
video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.
Saat itu ia berada di
Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian
gagal karena dibubarkan polisi. Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan
Tunjungan., tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.
Di situlah suami Mulan Jameela ini membuat vlog yang kemudian diunggah di akun
Instagram-nya. Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019
Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.
Hingga kini, Jumat
(19/10/2018),v vlog tersebut mendapatkan respon 12.877 followersnya dan juga
menuai ribuan komentar. Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh
Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut. Kemudian dilaporkan juga oleh
seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena
Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018,
Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog
dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak
punya legal standing," kata Dhani. Pada 18 Oktober 2018, status hukum
Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hal
ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan bahwa
penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi
status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
Kemudian ia menyebut
dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut
dengan kata idiot. Terkait
penetapan statusnya, Ahmad Dhani malah heran.“Jadi kita tidak boleh
menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa
ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran
kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis
(18/10/2018). Ia menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja
pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung
penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang
buruk?" lanjutnya. Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk
mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menyatakan
kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu?
Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.
Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus
pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini. "Soal ini polisi transparan,
agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja
dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018). Menurut Sadad, kasus yang
menjerat Ahmad Dhanin ini dilakukan saat momentum politik, yakin saat dia akan
menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya. "Kami prinsipnya
menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.
Ahmad Dhani sempat tak
memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan
pencemaran nama baik. Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh
konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan
tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim. "Dia (Ahmad
Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan
acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda
Jatim, Kamis (18/10/2018). Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan
diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi
panggilan penyidik. "Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu
depan," ucapnya.
Terkait perkembangan
kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk
memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim. Kombes Pol Frans Barunga Mangera
menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak
dijelaskan kapan batasnya. Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat
pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan
depan. "Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa
(23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik
sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com,
Jumat (19/10/2018). Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua
alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai
wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua
sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan
memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen
masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com. Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan penyidik Polda
Jatim sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Florence Sihombing
Mulutmu adalah harimaumu, pepatah lama ini ternyata berlaku pula di dunia maya. Bila tak hati-hati, seseorang pengguna internet bisa berurusan dengan penegak hukum. Termasuk kecerobohan yang membuat seseorang dapat terjerat pasal pidana, baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kondisi itu seperti yang saat ini dihadapi mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing dan penyanyi Rinada
Kendati berbeda kasus, 2 wanita ini
menghebohkan linimasa beberapa media sosial dan menjadi perbincangan hangat di
tengah masyarakat. Pemberitaan mengenai keduanya pun menjadi topik hangat dalam
beberapa hari terakhir. Florence membuat heboh Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) di wilayah Baciro/Lempuyangan, Yogyakarta pada Rabu, 27 Agustus
2014. Wanita 26 tahun ini marah-marah karena dianggap tak mau antre saat hendak
mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika itu ia yang mengendarai sepeda motor
masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalan Florence pun diungkapkan
melalui akun Path miliknya dengan kalimatmemaki-maki Kota Pelajar tersebut.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung
jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28
Agustus 2014. Makian melalui status di media sosial itu sontak menyebar di
dunia maya.
Kicauan tersebut pun menuai umpatan
di berbagai media sosial. Beberapa waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas
kata-katanya. Screen shoot permintaan maafnya itu di-posting oleh akun Twitter
@swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement
image. "Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada
masyarakat Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak. "Hanya saja nasi
telah menjadi bubur. Walau telah meminta maaf di beberapa media sosial dan
menggelar konferensi pers melalui pengacaranya, Florence ternyata tetap
diproses secara hukum.
Terutama dengan adanya gugatan dari
sejumlah komunitas di Yogyakarta. Berselang 2 hari, kalimat makian Florence
Sihombing mengantarkan gadis 26 tahun itu pada urusan hukum. Florence ditahan
setelah kasus umpatan di media sosial yang menghina Yogyakarta dilaporkan ke
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari saksi, statusnya naik menjadi
tersangka. Pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, Florence datang
memenuhi panggilan pemeriksaan di Direskrimsus Polda DIY, dengan ditemani kuasa
hukumnya. Namun pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadapnya. Dia akan
ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru bicara dan kuasa hukum
Florence, Wibowo Malik merasa keberatan dengan penahanan kliennya. "Tapi
kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat sampai menerima
surat yang kami minta," ujar Wibowo di Mapolda DIY, Yogyakarta. Wibowo pun
mempertanyakan dasar penangkapan kliennya. Dia mengaku, belum mendapat surat
perintah penangkapan kliennya. "Apa dasarnya klien kami ditangkap kalau
bukan atas dasar surat perintah penyidikan, betul nggak," ujar Wibowo.
Florence diancam Pasal 311 KUHP
Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman
penjara 4-6 tahun. Serta, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun
atau denda Rp 1 milyar.
Sumber :
https://pelanggaranilmuteknologi.blogspot.com/2015/05/kasus-pencemaran-nama-baik-jogja.html
Prita Mulyasari
Tahun 2008 silam, kita sempat
dihebohkan dengan sebuah kasus pencemaran nama baik yang menjerat Prita
Mulyasari sebagai contoh demokrasi pancasila . Pihak pelapor merupakan pihak
dari Rumah Sakit Omni Tangerang yang merupakan sebuah rumah sakit swata di
Tangerang. Pada awalnya Rumah Sakit Omni sendiri merupakan tempat dimana Prita
berobat atas keluhan panas tinggi dan pusing kepala.
Saat itu juga ia langsung dirawat
inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.
Keesokan harinya terdapat revisi hasil lab yang dilakukan saat Prita melakukan
pemeriksaan pertama, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Kemudian ia mulai
mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai
membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke
39 derajat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke
tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak
nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia
memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi
11 Agustus 2008 Terjadi pembengkakan
pada leher kanan, suhu badan kembali ke 39 derajat. Prita memutuskan untuk
keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak
sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang
didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab
thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal
tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit
yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus
yang menular.
Tanggal 15 Agustus 2008 Prita
kemudian menulis keluhan atas pelayanan
diberikan pihak rumah sakit ke forum pengaduan melalui
customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul
“Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa
milis dan forum online. Prita mengirimkan isi emailnya ke suratpembacadetik.com
pada tanggal 30 Agustus 2008. Kemudian pada 5 September 2008 keluhan Prita
tersebut dijawab oleh RS Omni internasional dengan sebuah pelaporan atas
pencemaran nama baik ke Devisi Reserse Kriminal Polri. Akibatnya dia terjerat
hukum UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Sumber : https://kelompokcyberbsi.weebly.com/contoh-kasus.html
PENUTUP
Kesimpulan
Dari serangkaian penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa tindakan pencemaran nama baik merupakan salah satu
perbuatan melanggar hukum. Banyak sekali motif-motif seseorang dalam melakukan
pencemaran nama baik.
Kemajuan teknologi dan informasi saat
ini bagaikan dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi memberikan berbagai
manfaat dan kemudahan bagi kehidupan umat manusia, tetapi di sisi yang lainnya
dapat menimbulkan berbagai masalah dan kerugian bagi manusia itu sendiri.
Berbagai aplikasi social media yang tersedia saat ini seperti facebook
dan twitter dapat memicu terjadinya tindakan cyber crime jika
kegunaannya disalahgunakan oleh pemilik akun.
Saran
Saran yang dapat saya sampaikan
adalah kita sebagai seseorang yang terdidik dan terpelajar hendaknya dapat
menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi serta berbagai aplikasi sosial
media yang ada saat ini dengan baik dan bijaksana. Kita hendaknya dapat memanage
akun pribadi kita dengan baik agar tidak memicu tindakan kejahatan yang dapat
merugikan diri kita sendiri atau pun orang lain.
Sebagai good users kita
dituntut untuk lebih menjaga privacy akun. Kita juga tidak perlu
menuliskan atau mengupdate atau mempostingkan sesuatu yang
berlebihan atau yang dapat memicu kemarahan seseorang atau institusi tertentu.
Dengan demikian usaha untuk melakukan tindakan cyber crime dapat
dihindari.
========================================================
Vicky Purri Hastuti 12163906
Reni Iskandaria 12163910
Btari Nurmalinda 12165770
Rilo Kusuma 12163293
Zeky Alfayet 12162840
Candra Wibowo 12164023
Komentar
Posting Komentar