Tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


 LATAR BELAKANG MASALAH

Penggunaan internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunakannya. Dari sisi positif, internet dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedangkan dari sisi negatif, saat ini internet sering digunakan oleh masyarakat untuk saling menghujat dan mencemarkan nama baik salah satu pihak. Melalui akun sosial media, mereka menuliskan bahasa yang kurang pantas dan belum pasti kebenarannya sehingga berujung pada kasus pencemaran nama baik.
 Akhir-akhir ini sering kita dengar kasus Pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang melalui internet. Mereka menuliskan kalimat atau cuitan yang dinilai sebagai pencemaran nama baik. Selain itu ada juga yang dengan sengaja membuat video yang berisi pencemaran nama baik. Internet yang seharusnya dimanfaatkan dengan bijak,  justru sekarang ini menjadi alat bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi orang lain dengan menyebarkan fitnah dan melakukan penghinaan terhadap orang atau kelompok tertentu sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran nama baik. Yang lebih memprihatinkan adalah pelaku pencemaran nama baik ini banyak yang latar belakangnya sebagai public figure. Mereka seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat karena kehidupan mereka selalu di sorot oleh media akan tetapi justru mereka juga yang berbuat seperti itu. Akibatnya mereka harus menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu dalam tugas UAS ini, kami akan membahas tentang pencemaran nama baik yang terjadi di internet. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan teman-teman semua lebih berhati-hati mengucap sesuatu melalui media internet. Apabila hal tersebut terjadi maka harus siap dengan UU ITE yang berlaku.

PENCEMARAN NAMA BAIK


Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.         Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.         Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.

Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
  • Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. 
  • Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. 
  • Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)      Terhadap pribadi perorangan.
b)      Terhadap kelompok atau golongan.
c)      Terhadap suatu agama.
d)     Terhadap orang yang sudah meninggal.
e)      Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau  wakilnya dan   pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Adanya kesengajaan
2.      Tanpa hak (tanpa izin)
3.      Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan
4.      Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.      Menista secara lisan
2.      Menista secara tertulis
3.      Memfitnah
4.      Penghinaan ringan
5.      Menyadu secara memfitnah
6.      Tuduhan secara memfitnah

MOTIF PENCEMARAN NAMA BAIK

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut: 
  • Secara lisan
  • Secara tulisan 
  • Menuduh suatu hal di tempat umum

DAMPAK PENCEMARAN NAMA BAIK 

Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya: 
  • Membekukan kebebasan berekspresi
  • Menghambat kinerja seseorang 
  • Merusak popularitas dan karier
  • Perihal pencitraan seseorang atau institusi  

PENANGGULANGAN

Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

CONTOH KASUS 

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad dhani terjerat kasus pencemaran nama baik karena vlog yang ia buat. Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik ini karena ucapan Ahmad Dhani di dalam vlog-nya saat ia mengalami penolakan pada 26 Agustus 2018 silam. Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (19/10/2081), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum. Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.
Saat itu ia berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian gagal karena dibubarkan polisi. Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan., tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa. Di situlah suami Mulan Jameela ini membuat vlog yang kemudian diunggah di akun Instagram-nya. Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.
Hingga kini, Jumat (19/10/2018),v vlog tersebut mendapatkan respon 12.877 followersnya dan juga menuai ribuan komentar. Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut. Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018, Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi. "Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani. Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata idiot. Terkait penetapan statusnya, Ahmad Dhani malah heran.“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018). Ia menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya. Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.
Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini. "Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018). Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhanin ini dilakukan saat momentum politik, yakin saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya. "Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.
Ahmad Dhani sempat tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim. "Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018). Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik. "Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim. Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya. Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan. "Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018). Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10). Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa. "Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com. Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. 

Dhani melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016. "Untuk kasusnya Ahmad Dhani Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10/2018). Arisandi memaparkan penetapan status tersangka Ahmad Dhani ini berdasarkan beberapa hal. Misalnya saja keterangan para ahli. Dari ahli bahasa menyebut, perkataan Ahmad Dhani masuk dalam pencemaran nama baik. Sumber : https://tirto.id/ahmad-dhani-didakwa-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite-dgae

Florence Sihombing

         Mulutmu adalah harimaumu, pepatah lama ini ternyata berlaku pula di dunia maya. Bila tak hati-hati, seseorang pengguna internet bisa berurusan dengan penegak hukum. Termasuk kecerobohan yang membuat seseorang dapat terjerat pasal pidana, baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kondisi itu seperti yang saat ini dihadapi mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Sihombing dan penyanyi Rinada
       Kendati berbeda kasus, 2 wanita ini menghebohkan linimasa beberapa media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan mengenai keduanya pun menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir. Florence membuat heboh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baciro/Lempuyangan, Yogyakarta pada Rabu, 27 Agustus 2014. Wanita 26 tahun ini marah-marah karena dianggap tak mau antre saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika itu ia yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalan Florence pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimatmemaki-maki Kota Pelajar tersebut. "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014. Makian melalui status di media sosial itu sontak menyebar di dunia maya.
       Kicauan tersebut pun menuai umpatan di berbagai media sosial. Beberapa waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas kata-katanya. Screen shoot permintaan maafnya itu di-posting oleh akun Twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image. "Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak. "Hanya saja nasi telah menjadi bubur. Walau telah meminta maaf di beberapa media sosial dan menggelar konferensi pers melalui pengacaranya, Florence ternyata tetap diproses secara hukum.
       Terutama dengan adanya gugatan dari sejumlah komunitas di Yogyakarta. Berselang 2 hari, kalimat makian Florence Sihombing mengantarkan gadis 26 tahun itu pada urusan hukum. Florence ditahan setelah kasus umpatan di media sosial yang menghina Yogyakarta dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari saksi, statusnya naik menjadi tersangka. Pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sekitar pukul 10.30 WIB, Florence datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Direskrimsus Polda DIY, dengan ditemani kuasa hukumnya. Namun pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadapnya. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
       Juru bicara dan kuasa hukum Florence, Wibowo Malik merasa keberatan dengan penahanan kliennya. "Tapi kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat sampai menerima surat yang kami minta," ujar Wibowo di Mapolda DIY, Yogyakarta. Wibowo pun mempertanyakan dasar penangkapan kliennya. Dia mengaku, belum mendapat surat perintah penangkapan kliennya. "Apa dasarnya klien kami ditangkap kalau bukan atas dasar surat perintah penyidikan, betul nggak," ujar Wibowo.
       Florence diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman penjara 4-6 tahun. Serta, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 milyar.


Prita Mulyasari


       Tahun 2008 silam, kita sempat dihebohkan dengan sebuah kasus pencemaran nama baik yang menjerat Prita Mulyasari sebagai contoh demokrasi pancasila . Pihak pelapor merupakan pihak dari Rumah Sakit Omni Tangerang yang merupakan sebuah rumah sakit swata di Tangerang. Pada awalnya Rumah Sakit Omni sendiri merupakan tempat dimana Prita berobat atas keluhan panas tinggi dan pusing kepala.
       Saat itu juga ia langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah. Keesokan harinya terdapat revisi hasil lab yang dilakukan saat Prita melakukan pemeriksaan pertama, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Kemudian ia mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi
        11 Agustus 2008 Terjadi pembengkakan pada leher kanan, suhu badan kembali ke 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
       Tanggal 15 Agustus 2008 Prita kemudian  menulis keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke forum pengaduan melalui customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. Prita mengirimkan isi emailnya ke suratpembacadetik.com pada tanggal 30 Agustus 2008. Kemudian pada 5 September 2008 keluhan Prita tersebut dijawab oleh RS Omni internasional dengan sebuah pelaporan atas pencemaran nama baik ke Devisi Reserse Kriminal Polri. Akibatnya dia terjerat hukum UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Sumber : https://kelompokcyberbsi.weebly.com/contoh-kasus.html


PENUTUP

Kesimpulan

Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum. Banyak sekali motif-motif seseorang dalam melakukan pencemaran nama baik.
Kemajuan teknologi dan informasi saat ini bagaikan dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi kehidupan umat manusia, tetapi di sisi yang lainnya dapat menimbulkan berbagai masalah dan kerugian bagi manusia itu sendiri. Berbagai aplikasi social media yang tersedia saat ini seperti facebook dan twitter dapat memicu terjadinya tindakan cyber crime jika kegunaannya disalahgunakan oleh pemilik akun.

Saran

Saran yang dapat saya sampaikan adalah kita sebagai seseorang yang terdidik dan terpelajar hendaknya dapat menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi serta berbagai aplikasi sosial media yang ada saat ini dengan baik dan bijaksana. Kita hendaknya dapat memanage akun pribadi kita dengan baik agar tidak memicu tindakan kejahatan yang dapat merugikan diri kita sendiri atau pun orang lain.
Sebagai good users kita dituntut untuk lebih menjaga privacy akun. Kita juga tidak perlu menuliskan atau mengupdate atau mempostingkan sesuatu yang berlebihan atau yang dapat memicu kemarahan seseorang atau institusi tertentu. Dengan demikian usaha untuk melakukan tindakan cyber crime dapat dihindari. 


========================================================
 Vicky Purri Hastuti 12163906
Reni Iskandaria 12163910
Btari Nurmalinda 12165770
Rilo Kusuma 12163293
Zeky Alfayet 12162840
Candra Wibowo 12164023

 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHARING RESOURCE (File Sharing)

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI. TUGAS II