ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI . TUGAS 1


"Perubahan Proses Bisnis Atau Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional"  

 

1. Teknologi Televisi



Di televisi dapat kita saksikan bermacam-macam pemanfaatn teknologi yang cenderung ke negatif, salah satu model kerjanya adalah judi melalui media elektronik yaitu televisi, yang terdapat kuis-kuis yang mengharapkan para pemilik handphone untuk mengirim sms untuk mendapatkan hadiah. Hadiah yang ditawarkan memang sangat menggiurkan, seperti, mobil, motor, handphone, dan lain sebagainya. itu secara tidak langsung itu adalah judi, tetapi kebanyakan masyarakat tidak menyadari akan hal itu.. dapat kita bayangkan berapa banyak keuntungan yang didapatkan dari kuis-kuis tersebut sehingga kuis-kuis tersebut semakin marak beredar di televisi. Nilai etika yang hilang sudah jelas karena hal tersebut bertentangan dengan agama yang mengharamkan judi, serta dapat menampung banyak orang sehingga hal tersebut sama saja dengan tempat judi yang berskala nasional, itu juga membuat seseorang untuk memiliki sesuatu tanpa usaha dan bekerja keras.

2.    Teknologi Handphone.


Banyak sekali etika yang hilang dikarenakan teknologi ini, antara lain :
  1. Dapat merusak generasi muda yang masih di bawah umur ataupun pelajar yang memiliki Handphone. Model kerjanya adalah handphone yang dapat digunakan untuk menyimpan hal-hal yang berbau porno seperti gambar ataupun video. Oleh karena itu, di setiap sekolah perlu diadakan penyitaan sementara setiap Handphone yang dibawa oleh pelajar, serta tidak lupa pengawasan kedua orang tua mereka juga sangat berpengaruh terhadap moral generasi muda bangsa ini. Nilai etika yang hilang adalah rusaknya moral generasi muda bangsa. Selain itu juga dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, pencabulan, bahkan hingga pembunuhan. Semua itu hal tersebut hanya akan merugikan anak muda itu sendiri.
  2. Teknologi Handphone juga dapat mempengaruhi akan perubahan kebiasaan dalam diri setiap orang. Misalnya dalam suatu acara pernikahan, berhubung dengan jauhnya jarak ataupun mungkin dengan alasan karena keakraban seseorang maka dalam acara pernikahan tersebut tidak diperlukan suatu undangan untuk memenuhi panggilan acara pernikahan tersebut. Sehingga model kerjanya cukup dengan sms ataupun telpon untuk memberitahukan untuk datang ke acara pernikahan tersebut. Hal tersebut dapat mengakibatkan nilai etika yang hilang seperti kurangnya tali silaturahmi secara face to face, serta melanggar norma kesopanan dalam bermasyarakat.

3. Teknologi Kartu Kredit Atau ATM


Pada zaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Didalamnya terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar. Sehingga model kerjanya karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mall-mall atau bahkan melakukan jual-beli di internet seperti menggunakan paypal atau sejenisnya. Hal ini justru menghilangkan etika tradisional tawar menawar. Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembeli. Nilai etika yang hilang antara lain tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli, serta kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar pembeli dan penjual.

“Pelanggaran Etika dan Sanksi Hukumnya”

Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukumnya :


1.      Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar. 
      Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai.
UUD terkait : dalam pasal 184 ayat (1) KUHP bahwa seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.Pasal 184 ayat (2) bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan , barang siapa melukai tubuh lawannya.Pasal 184 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya


2.      Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang
Sanksinya : Berupa Pidana ( Kurungan )
Undang-undang terkait: Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema maupun ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

3.      Membunuh
Sanksi : Berupa Pidana (dipenjara)
Undang-undang terkait:

4.      Melakukan perbuatan asusila
Sanksi : dikucilkan hingga berupa sanksi penjara
 

5.   Memakan Uang Rakyat / Korupsi
Sanksinya : Pidana berupa kurungan seberat-beratnya.



Sumber: 
Perubahan Proses Bisnis Atau Sosial Akibat Teknologi yang Melunturkan Nilai Etika Tradisional
8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya
Pelanggaran Etika & Sanksi
pelanggaran etika dan sanksi hukumnya dan EUDEMONISME 

TUGAS 1. 12.6A.11  :     

  1.  VICKY PURRI HASTUTI     12163906
  2.  RENI ISKANDARIA             12163910
  3.  BTARI NURMARLINDA      12165770
  4.  RILO KUSUMA                     12163293
  5.  M. ZEKY AL FAYET             12162840
  6.  CANDRA WIBOWO              12164023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

SHARING RESOURCE (File Sharing)

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI. TUGAS II